.

Selamat datang di blog wira lesmana add twitter @wirabogor IG : wira.lesmana E-mail wira.lesmana22@gmail.com

KARYA TULIS ( ARTIKEL/BUKU)




SENGSARA DI PENJARA, BERSERI DI REHABILITASI


ARTIKEL

Diajukan untuk mengkuti Lomba Cipta Karya Tulis Ilmiah
Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba ( GEMAR ) 2014





OLEH
WIRA LESMANA
NIM D.1310920






PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR
2014


RIWAYAT HIDUP
Wira Lesmana, lahir di Bogor, pada tanggal 11 Juni 1993, merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas ditempuh di MI manbaul Islam Kota Bogor, MTs Manbaul Islam Kota Bogor, dan SMA Negeri 1 Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Masing masing lulus pada tahun 2006, 2009, dan 2012.
Pada tahun 2013, penulis diterima sebagai mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk, Universitas Djuanda Bogor, melalui seleksi beasiswa Bidik Misi DIKTI. Meskipun baru beranjak semester 2 penulis aktif mengikuti beberapa organisasi kampus, antara lain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lingkar Studi Pers (LSP) “EDUKASI” Universitas Djuanda Bogor.
            Pada tahun 2010 dan 2011 penulis pernah menjadi finalis Lomba Karya Tulis Ilmiah  tingkat Nasional dan Regional ASEAN, yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia.  dengan judul “ Bersihkan Korupsi, Benahi Bangsa ini “, dan karya yang kedua dengan judul “ Teroris. Pemuda, dan Bangsa Indonesia “.  tim kami hanya berhasil mendapat penghargaan sebagai duta muda dan duta persahabatan dalam ajang tersebut. Penulis juga pernah menjadi peserta penulis artikel tingkat nasional yang diselenggarakan oleh PPWI Pusat.
            Sampai saat ini penulis masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif semester 2 Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda Bogor. “Sengsara di penjara, Berseri di rehabilitasi” ialah judul penulisan saya pada ajang lomba ini.






SENGSARA DI PENJARA, BERSERI DI REHABILITASI

ABSTRAK

Ternyata, Menurut data BNN angka korban penyalahgunaan narkoba menunjukan adanya peningkatan. Mereka pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah sampai dengan kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari anak-anak sampai yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut terus menerus, bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa di kemudian hari. Penyelamatan pengguna narkoba dengan rehabilitasi adalah salah satu kunci dan solusi bagi para pecandu dan pengguna narkoba. Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. Yang masih menjadi kendala sekarang adalah kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan melalui suatu rehabilitasi. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat suatu wadah untuk proses rehabilitasi yang saya sebut sebagai kampung rehabilitasi. mari kita turun tangan selamatkan saudara kita dari jerat narkoba, dan harus di rehabilitasi bukan di penjara.

Keynote : Sengsara di penjara, berseri di rehabilitasi, kampung rehabilitasi.


PENDAHULUAN

Taukah kalian tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba?, Bagaimana nasib para pengguna dan pecandu narkoba di dalam penjara?, Tentu kita semua menyadari bahwa di penjara itu sangat tidak mengenakan bahkan nanti akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya.  Kalau begitu, apakah penjara adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba? Belum lagi di kabarkan bahwa ‘konon’ penjara atau LP disinyalir sebagai sarang ‘narkoba’. Dan juga apakah pengguna narkoba lebih senang di rehabilitasi daripada di penjara?
Menarik untuk diketahui bahwa,  kenapa lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara. generasi muda harus diselamatkan dari jeratan narkoba, kalaupun telanjur sudah ada yang menjadi pecandu, ada baiknya Pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara. Mereka adalah korban, yang berhak untuk disembuhkan. Jika mereka dipenjara, akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya.
Berdasarkan data prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 86% ( Delapan puluh enam persen )  penyalahguna Narkoba berada pada usia produktif. Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba bersifat komprehensif. Bagi pecandu atau penyalahguna, Undang-Undang telah memberikan hak-hak bagi mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Saat ini Badan Narkotika Nasional memiliki sebuah panti rehabilitasi berkapasitas 500 residen atau pecandu yang terletak di Lido Bogor. Oleh karena itu kita selaku pelajar perlu mengetahui, memahami dan mengerti akan Bahaya Narkoba serta mengetahui solusi terbaik bagaimana cara menyelamatkan generasi muda indonesia dari jerat narkoba yaitu lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara.





PEMBAHASAN

Perlu kita ketahui, Pecandu narkoba yang akut, hidupnya seolah hanya untuk memakai saja. Tak ada hal lain yang dipikirkan selain untuk mendapatkan narkoba. Mereka hidup dalam kematian yang panjang. Tujuannya hanya satu, memenuhi kebutuhan asupan narkoba saat sakaw dan menikmati giting. Padahal, kenikmatan semu yang didewakan para pecandu narkoba ini, hanya berlangsung 10 menit saja paling lama, itupun hanya tidur dan bermimpi saja. Setelah putus zat akan merasakan dampak sakit seluruh badan dan memperoleh dampak buruk terhadap fisik dan mentalnya. Akibat narkoba, bisa mengakibatkan kerusakan otak, penyakit komplikasi, kerusakan anggota tubuh lainnya, seperti paru-paru, hati dan lain-lain. Selain kerusakan fisik, juga mental. Tak sedikit orang yang sakit jiwa karena narkoba. Ini disebabkan otaknya mengalami kerusakan secara permanen.
Tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, agar negara tak mengalami kehilangan generasi muda. Karena menurut Badan Koordinasi Narkotika Nasional, pengguna narkoba pada remaja ada sekitar 7.000 siswa SMP, lebih dari 10.000 siswa SMU dan 800 siswa SD. Ini artinya, generasi muda harus diselamatkan dari jeratan narkoba, kalaupun telanjur sudah ada yang menjadi pecandu, ada baiknya Pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara. Mereka adalah korban, yang berhak untuk disembuhkan. Jika mereka dipenjara, akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya.

Istilah-istilah yang ada pada narkoba, agar masyarakat lebih jeli dan bisa mengantisipasi orang di sekitarnya jika didapat tanda pengguna seperti diantaranya :

FLY / GITING / BADAI, PEDAU/ ON :
Adalah keadaan mabuk atau keadaan euforia sewatu insoksikasi/TELER
Beberapa saat setelah penggunaan Narkoba


GEJALA PUTUS ZAT (SAKAU, WAKAS, SK) :
Adalah timbulnya gangguan-gangguan fisik dan atau psikologis akibat dihentikannya penggunaan zat yang sebelumnya digunakan secara kontinyu.
 
GANJA :
Zat aktif yang membuat adiktif adalah TETRAHIDROCANABINOL (THC)
Kebiasaan waktu berkhayal (Ganja/Gele/Cimeng/Rasta/Rumput)
1.Tertawa-tawa walaupun tidak lucu
2. Kehilangan keseimbangan
3. Nafsu makan meningkat drastis
4. Mata merah (Cenderung sipit) Kantung mata tebal
5. Bicara cadel
Gejala waktu putus zat :
Bengong, lemas, bingung, menguap,mengantuk dan gila.

PUTAU
Kebiasaan waktu berkhayal (Putau/Etep/Pete)
1.Pegang rokok
2. Bicara cadel
3. Terkantuk-kantuk
4. Garuk-garuk hidung karena efek putau yang gatal.
Gejala Putus Zat :
Hidung meler, Menguap, Nyeri seluruh tubuh, Diare, Merinding (Menggigil), Susah tidur.

KOKAIN
1. Terlalu percaya diri
2. Banyak bicara
3. Gelisah
4. Gesek-gesek hidung
5. Mimisan
Gejala Putus Zat : Mual, Muntah, Kejang, Pegal, Berkeringat, Kedinginan.
ECSTASY
(Ecstasy/INEX/I/Kancing)
Kebiasaan waktu berkhayal :
Detak jantung bertambah, Lengan, Kaki, Rahang kaku dan Triping.
Gejala Putus Zat :
Tidur, Haus, Paranoid, Biasanya kematian terjadi karena dehidrasi.

SABU-SABU
(SABU/UBAS)
Kebiasaan waktu berkhayal :
Gelisah, Dehidrasi, Gigit jari,Susah tidur (Insomnia), Mata mendelik, Aktif, Bebenah dan memainkan benda-benda.
Gejala putus zat :
Tidur berkepanjangan, Punya ide bunuh diri, Paranoid, Impotensi dan ada ide mencelakakan diri.

BENZO/BOAT/BOTI
Kebiasaan waktu berkhayal :
Galak, Marah-marah, Terlalu percaya diri dan berhasrat untuk berkelahi.
Gejala Putus Zat :
Tidur, Sesak nafas, Gelisah, Capek, Kesal, Haus dan kematian terjadi biasanya karena sesak nafas.
Zat-zat yang terdapat pada narkoba akan merubah pola pikir, pola mental dan pola perilaku, ini mengganggu sistim syaraf pusat. Walau memerlukan waktu yang lama untuk mencapai pemulihan, rehabilitasi adalah jalan terbaik yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan para pecandu narkoba .
Para pengguna dan pecandu narkoba apabila terbukti atau tertangkap basah  sudah jelas penjara tempatnya. Setelah keluar dari penjara, apakah mereka dijamin tidak akan mengonsumsi barang tersebut lagi? Bagi pecandu, nampaknya akan sulit untuk tidak mengonsumsi lagi, apalagi konon penjara atau LP disinyalir sebagai sarang narkoba. Kalau begitu,apakah penjara adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba?, Bagi suatu negara yang memiliki akal sehat pasti sudah tahu jawabannya, ya jelas tidak tepat. Tempat yang cocok tentunya rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Ironisnya, entah sadar atau tidak, pemeritah kita tidak serius menyediakan fasilitas ini. Sedangkan menurut data BNN pengguna narkoba sudah mencapai 4,9 Juta jiwa. kebanyakan para keluarga korban membawanya ke tempat rehabilitasi pecandu yang diselenggarakan pihak non pemerintah, yang tentuya harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit, dan tidak masalah bagi yang berduit. Sedangkan bagi yang tidak memiliki banyak uang, biasanya dititipkan di pesantren-pesantren.
            Pada Hari Selasa Tanggal 11 Maret 2014, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Sekretariat Mahkumjakpol telah menyelenggarakan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta BNN di Istana Wakil Presiden. Peraturan bersama ini merupakan langkah kongkret bagi pemerintah dalam menekan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
            Dampak yang diharapkan dari paradigma ini adalah, pertama para pengguna Narkoba yang saat ini "bersembunyi" dapat keluar dan tidak takut dihukum penjara untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan, kedua dapat memberikan pemahaman persepsi yang sama kepada masyarakat maupun para penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong kehidupan masa depannya, ketiga dalam rangka Lapas Reform agar Lapas tidak overload dan terakhir dapat menurunkan prevalensi pengguna Narkoba sebagai indikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredaran Narkotika di Indonesia.




Idealnya, pemerintah membuat suatu pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”. Dikarenakan pada kenyataannya tempat rehabilitasi di Indonesia tidak mampu menampung banyaknya para pecandu dan pengguna yang berjumlah 4,9 Juta Jiwa. Pusat rehabilitasi terbesar di dunia terdapat di Negara Italia.
Jadi bukan penjara di LP. Untuk lamanya hukuman di dalam kampung itu sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa dibebaskan. Apakah rehabilitasi dijamin sembuh? Sembuh dalam artian telah memiliki sertifikat dari medis dan sosial. Tidak sepenuhnya sembuh total, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Mengenai nanti dana itu dikorupsi, itu masalah lain lagi KPK urusannya.


















SIMPULAN

Tentu kita semua menyadari bahwa di penjara itu sangat tidak mengenakan, bahkan nanti akan mati sia-sia dan kehilangan kesempatan hidupnya.  Yang mesti dipenjara itu seharusnya pengedar, bukan pemakai. Jika sampai saat ini keduanya di penjara yang akan terjadi penuhlah penjara. Saya percaya bahwa para pecandu tidak butuh fatwa, nasehat atau saran dari siapapun mengenai bahaya narkoba, karena saya yakin mereka telah mengetahuinya (bahkan mungkin resisten). Maksud saya, bahwa untuk berhenti memakai, bukan sekedar menakut-nakuti tentang bahaya narkoba, tetapi yang paling penting adalah kemauan dari diri sendiri untuk berhenti. Kemanapun kita merabilitasi pecandu (bagi keluarganya) tidak mungkin proses rehabilitasi akan berhasil apabila pecandu sendiri belum tergerak hatinya untuk berhenti.
Idealnya, pemerintah membuat suatu pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”. Dikarenakan pada kenyataannya tempat rehabilitasi di indonesia tidak mampu menampung banyaknya para pecandu dan pengguna yang berjumlah 4,9 Juta Jiwa. Pusat rehabilitasi terbesar di dunia terdapat di Negara Italia.
Jadi bukan penjara di LP. Untuk lamanya hukuman di dalam kampung itu sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa dibebaskan. Apakah rehabilitasi dijamin sembuh? Sembuh dalam artian telah memiliki sertifikat dari medis dan sosial. Tidak sepenuhnya sembuh total, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Mengenai nanti dana itu dikorupsi, itu masalah lain lagi KPK urusannya. Yang mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”.




SARAN

Kerusakan fisik dan mental pecandu narkoba tak bisa diobati atau dioperasi, kecuali dengan satu cara, yakni rehabilitasi. Ini adalah satu-satunya solusi bagi yang ingin pulih.
Saran saya sebagai generasi penerus bangsa,  idealnya pemerintah harus membuat suatu tempat rehabilitasi yang memadai bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”. Jadi bukan penjara di LP. yang mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”,  jika keduanya di penjara bisa-bisa penuhlah penjara. untuk lamanya hukuman di dalam kampung itu sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa dibebaskan. Apakah dijamin sembuh? Tidak sepenuhnya, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya.
















DAFTAR RUJUKAN

Berta, Ani. 04 Maret 2014. “Rehabilitasi satu-satunya tiket untuk selamatkan pengguna narkoba”. ( http://duniaspasi.blogspot.com, di akses 09 Juni 2014 ).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Herlina, Yulia. “Rehabilitasi sebagai solusi pengguna narkoba” (Online), (http://galihpakuan.depsos.go.id, di akses 09 Juni 2014).

Kampung Benar Sumber Informasi Seputar Narkoba. 2009. “Panti Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor, Kampung Ben-Nar, (Online), (http://kampungbenar.wordpress.com, diakses 14 Juni 2014).

Badan Narkotika Nasional News. 2014. “ Rehabilitasi, Hak pengguna narkoba “, Youtube ( Online ), (http://youtube.com/bnnnews, diakses 14 Juni 2014).

Dahlan, Aisah, Seminar Narkoba. April 2013. Universitas Al-Azhar Jakarta. “Rehabilitasi Satu-satunya Tiket Untuk Selamatkan Pecandu Narkoba“. (Online).
diakses 14 Juni 2014.

Link terkait :