ARTIKEL
Diajukan untuk mengkuti Lomba Cipta
Karya Tulis Ilmiah
Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba (
GEMAR ) 2014
OLEH
WIRA LESMANA
NIM D.1310920
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR
2014
RIWAYAT HIDUP
Wira Lesmana,
lahir di Bogor, pada tanggal 11 Juni 1993, merupakan anak pertama dari dua
bersaudara. Pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah
menengah atas ditempuh di MI manbaul Islam Kota Bogor, MTs Manbaul Islam Kota
Bogor, dan SMA Negeri 1 Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Masing masing lulus
pada tahun 2006, 2009, dan 2012.
Pada tahun 2013,
penulis diterima sebagai mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk, Universitas Djuanda Bogor, melalui
seleksi beasiswa Bidik Misi DIKTI. Meskipun baru beranjak semester 2 penulis
aktif mengikuti beberapa organisasi kampus, antara lain Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (MPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu
Politik, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lingkar Studi Pers (LSP) “EDUKASI”
Universitas Djuanda Bogor.
Pada tahun 2010 dan 2011 penulis pernah menjadi finalis
Lomba Karya Tulis Ilmiah tingkat
Nasional dan Regional ASEAN, yang diselenggarakan oleh Universitas
Indonesia. dengan judul “ Bersihkan
Korupsi, Benahi Bangsa ini “, dan karya yang kedua dengan judul “ Teroris.
Pemuda, dan Bangsa Indonesia “. tim kami
hanya berhasil mendapat penghargaan sebagai duta muda dan duta persahabatan
dalam ajang tersebut. Penulis juga pernah menjadi peserta penulis artikel
tingkat nasional yang diselenggarakan oleh PPWI Pusat.
Sampai saat ini penulis masih terdaftar sebagai mahasiswa
aktif semester 2 Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda Bogor. “Sengsara di penjara, Berseri di
rehabilitasi” ialah judul penulisan saya pada ajang lomba ini.
SENGSARA DI PENJARA, BERSERI DI
REHABILITASI
ABSTRAK
Ternyata,
Menurut data BNN angka korban penyalahgunaan narkoba menunjukan adanya
peningkatan. Mereka pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah
sampai dengan kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari
anak-anak sampai yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut
terus menerus, bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa
di kemudian hari. Penyelamatan pengguna narkoba dengan rehabilitasi adalah
salah satu kunci dan solusi bagi para pecandu dan pengguna narkoba. Pemerintah
telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam
Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis
pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini
mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk
mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini
memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam
penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat
kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. Yang masih menjadi
kendala sekarang adalah kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang
rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat
hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan
melalui suatu rehabilitasi. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat suatu
wadah untuk proses rehabilitasi yang saya sebut sebagai kampung rehabilitasi. mari kita turun tangan selamatkan saudara
kita dari jerat narkoba, dan harus di rehabilitasi bukan di penjara.
Keynote : Sengsara di penjara, berseri di rehabilitasi,
kampung rehabilitasi.
PENDAHULUAN
Taukah
kalian tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba?, Bagaimana nasib
para pengguna dan pecandu narkoba di dalam penjara?, Tentu kita semua menyadari
bahwa di penjara itu sangat tidak mengenakan bahkan nanti akan mati sia-sia dan
kehilangan kesempatan hidupnya. Kalau
begitu, apakah penjara adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba?
Belum lagi di kabarkan bahwa ‘konon’ penjara atau LP disinyalir sebagai sarang
‘narkoba’. Dan juga apakah pengguna narkoba lebih senang di rehabilitasi
daripada di penjara?
Menarik untuk diketahui bahwa, kenapa lebih baik di rehabilitasi daripada di
penjara. generasi muda harus diselamatkan dari jeratan narkoba, kalaupun
telanjur sudah ada yang menjadi pecandu, ada baiknya Pengguna Narkoba lebih
baik di rehabilitasi daripada di penjara. Mereka adalah korban, yang berhak
untuk disembuhkan. Jika mereka dipenjara, akan mati sia-sia dan kehilangan
kesempatan hidupnya.
Berdasarkan data prevalensi
penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 86% ( Delapan puluh enam
persen ) penyalahguna Narkoba berada
pada usia produktif. Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba bersifat
komprehensif. Bagi pecandu atau penyalahguna, Undang-Undang telah memberikan
hak-hak bagi mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Saat ini
Badan Narkotika Nasional memiliki sebuah panti rehabilitasi berkapasitas 500
residen atau pecandu yang terletak di Lido Bogor. Oleh karena itu kita selaku
pelajar perlu mengetahui, memahami dan mengerti akan Bahaya Narkoba serta
mengetahui solusi terbaik bagaimana cara menyelamatkan generasi muda indonesia
dari jerat narkoba yaitu lebih baik di
rehabilitasi daripada di penjara.
PEMBAHASAN
Perlu kita ketahui, Pecandu narkoba
yang akut, hidupnya seolah hanya untuk memakai saja. Tak ada hal lain yang
dipikirkan selain untuk mendapatkan narkoba. Mereka hidup dalam kematian yang
panjang. Tujuannya hanya satu, memenuhi kebutuhan asupan narkoba saat sakaw dan
menikmati giting. Padahal, kenikmatan semu yang didewakan para pecandu narkoba
ini, hanya berlangsung 10 menit saja paling lama, itupun hanya tidur dan
bermimpi saja. Setelah putus zat akan merasakan dampak sakit seluruh badan dan
memperoleh dampak buruk terhadap fisik dan mentalnya. Akibat narkoba, bisa
mengakibatkan kerusakan otak, penyakit komplikasi, kerusakan anggota tubuh
lainnya, seperti paru-paru, hati dan lain-lain. Selain kerusakan fisik, juga
mental. Tak sedikit orang yang sakit jiwa karena narkoba. Ini disebabkan
otaknya mengalami kerusakan secara permanen.
Tahun 2014 sebagai tahun
penyelamatan pengguna narkoba, agar negara tak mengalami kehilangan generasi
muda. Karena menurut Badan Koordinasi Narkotika Nasional, pengguna narkoba pada
remaja ada sekitar 7.000 siswa SMP, lebih dari 10.000 siswa SMU dan 800 siswa SD.
Ini artinya, generasi muda harus diselamatkan dari jeratan narkoba, kalaupun
telanjur sudah ada yang menjadi pecandu, ada baiknya Pengguna Narkoba lebih
baik di rehabilitasi daripada di penjara. Mereka adalah korban, yang berhak
untuk disembuhkan. Jika mereka dipenjara, akan mati sia-sia dan kehilangan
kesempatan hidupnya.
Istilah-istilah yang ada pada
narkoba, agar masyarakat lebih jeli dan bisa mengantisipasi orang di sekitarnya
jika didapat tanda pengguna seperti diantaranya :
FLY / GITING / BADAI, PEDAU/ ON :
Adalah keadaan mabuk atau keadaan euforia sewatu
insoksikasi/TELER
Beberapa saat setelah penggunaan Narkoba
GEJALA PUTUS ZAT (SAKAU, WAKAS, SK)
:
Adalah timbulnya gangguan-gangguan fisik dan atau psikologis
akibat dihentikannya penggunaan zat yang sebelumnya digunakan secara kontinyu.
GANJA :
Zat aktif yang membuat adiktif adalah TETRAHIDROCANABINOL
(THC)
Kebiasaan waktu berkhayal (Ganja/Gele/Cimeng/Rasta/Rumput)
1.Tertawa-tawa walaupun tidak lucu
2. Kehilangan keseimbangan
3. Nafsu makan meningkat drastis
4. Mata merah (Cenderung sipit) Kantung mata tebal
5. Bicara cadel
Gejala waktu putus zat :
Bengong, lemas, bingung, menguap,mengantuk dan gila.
PUTAU
Kebiasaan waktu berkhayal (Putau/Etep/Pete)
1.Pegang rokok
2. Bicara cadel
3. Terkantuk-kantuk
4. Garuk-garuk hidung karena efek putau yang gatal.
Gejala Putus Zat :
Hidung meler, Menguap, Nyeri seluruh tubuh, Diare, Merinding
(Menggigil), Susah tidur.
KOKAIN
1. Terlalu percaya diri
2. Banyak bicara
3. Gelisah
4. Gesek-gesek hidung
5. Mimisan
Gejala Putus Zat : Mual, Muntah, Kejang, Pegal, Berkeringat,
Kedinginan.
ECSTASY
(Ecstasy/INEX/I/Kancing)
Kebiasaan waktu berkhayal :
Detak jantung bertambah, Lengan, Kaki, Rahang kaku dan
Triping.
Gejala Putus Zat :
Tidur, Haus, Paranoid, Biasanya kematian terjadi karena
dehidrasi.
SABU-SABU
(SABU/UBAS)
Kebiasaan waktu berkhayal :
Gelisah, Dehidrasi, Gigit jari,Susah tidur (Insomnia), Mata
mendelik, Aktif, Bebenah dan memainkan benda-benda.
Gejala putus zat :
Tidur berkepanjangan, Punya ide bunuh diri, Paranoid,
Impotensi dan ada ide mencelakakan diri.
BENZO/BOAT/BOTI
Kebiasaan waktu berkhayal :
Galak, Marah-marah, Terlalu percaya diri dan berhasrat untuk
berkelahi.
Gejala Putus Zat :
Tidur, Sesak nafas, Gelisah, Capek, Kesal, Haus dan kematian
terjadi biasanya karena sesak nafas.
Zat-zat yang terdapat pada narkoba
akan merubah pola pikir, pola mental dan pola perilaku, ini mengganggu sistim
syaraf pusat. Walau memerlukan waktu yang lama untuk mencapai pemulihan,
rehabilitasi adalah jalan terbaik yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan para
pecandu narkoba .
Para pengguna dan pecandu narkoba
apabila terbukti atau tertangkap basah
sudah jelas penjara tempatnya. Setelah keluar dari penjara, apakah
mereka dijamin tidak akan mengonsumsi barang tersebut lagi? Bagi pecandu, nampaknya
akan sulit untuk tidak mengonsumsi lagi, apalagi konon penjara atau LP disinyalir
sebagai sarang narkoba. Kalau begitu,apakah penjara adalah tempat yang tepat
bagi para pecandu narkoba?, Bagi suatu negara yang memiliki akal sehat pasti
sudah tahu jawabannya, ya jelas tidak tepat. Tempat yang cocok tentunya
rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Ironisnya, entah sadar atau tidak, pemeritah
kita tidak serius menyediakan fasilitas ini. Sedangkan menurut data BNN
pengguna narkoba sudah mencapai 4,9 Juta jiwa. kebanyakan para keluarga korban
membawanya ke tempat rehabilitasi pecandu yang diselenggarakan pihak non
pemerintah, yang tentuya harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit, dan tidak
masalah bagi yang berduit. Sedangkan bagi yang tidak memiliki banyak uang, biasanya
dititipkan di pesantren-pesantren.
Pada Hari
Selasa Tanggal 11 Maret 2014, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan
Sekretariat Mahkumjakpol telah menyelenggarakan penandatanganan Peraturan
Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penandatanganan tersebut dilakukan
oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta
BNN di Istana Wakil Presiden. Peraturan bersama ini merupakan langkah kongkret
bagi pemerintah dalam menekan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan
narkotika di Indonesia.
Dampak yang
diharapkan dari paradigma ini adalah, pertama para pengguna Narkoba yang saat
ini "bersembunyi" dapat keluar dan tidak takut dihukum penjara untuk
melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
agar mendapatkan perawatan, kedua dapat memberikan pemahaman persepsi yang sama
kepada masyarakat maupun para penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah
hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong
kehidupan masa depannya, ketiga dalam rangka Lapas Reform agar Lapas tidak
overload dan terakhir dapat menurunkan prevalensi pengguna Narkoba sebagai
indikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredaran Narkotika di
Indonesia.
Idealnya, pemerintah membuat suatu
pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara
bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”. Dikarenakan
pada kenyataannya tempat rehabilitasi di Indonesia tidak mampu menampung
banyaknya para pecandu dan pengguna yang berjumlah 4,9 Juta Jiwa. Pusat
rehabilitasi terbesar di dunia terdapat di Negara Italia.
Jadi bukan penjara di LP. Untuk lamanya
hukuman di dalam kampung itu sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh
baru mereka bisa dibebaskan. Apakah rehabilitasi dijamin sembuh? Sembuh dalam
artian telah memiliki sertifikat dari medis dan sosial. Tidak sepenuhnya sembuh
total, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang kecanduan.
Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah
merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Mengenai nanti dana itu
dikorupsi, itu masalah lain lagi KPK urusannya.
SIMPULAN
Tentu kita semua menyadari bahwa di
penjara itu sangat tidak mengenakan, bahkan nanti akan mati sia-sia dan
kehilangan kesempatan hidupnya. Yang
mesti dipenjara itu seharusnya pengedar, bukan pemakai. Jika sampai saat ini
keduanya di penjara yang akan terjadi penuhlah penjara. Saya percaya bahwa para
pecandu tidak butuh fatwa, nasehat atau saran dari siapapun mengenai bahaya
narkoba, karena saya yakin mereka telah mengetahuinya (bahkan mungkin
resisten). Maksud saya, bahwa untuk berhenti memakai, bukan sekedar
menakut-nakuti tentang bahaya narkoba, tetapi yang paling penting adalah
kemauan dari diri sendiri untuk berhenti. Kemanapun kita merabilitasi pecandu
(bagi keluarganya) tidak mungkin proses rehabilitasi akan berhasil apabila
pecandu sendiri belum tergerak hatinya untuk berhenti.
Idealnya, pemerintah membuat suatu
pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara
bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG REHABILITASI”.
Dikarenakan pada kenyataannya tempat rehabilitasi di indonesia tidak mampu
menampung banyaknya para pecandu dan pengguna yang berjumlah 4,9 Juta Jiwa.
Pusat rehabilitasi terbesar di dunia terdapat di Negara Italia.
Jadi bukan penjara di LP. Untuk lamanya
hukuman di dalam kampung itu sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh
baru mereka bisa dibebaskan. Apakah rehabilitasi dijamin sembuh? Sembuh dalam
artian telah memiliki sertifikat dari medis dan sosial. Tidak sepenuhnya sembuh
total, tapi minimal ada upaya dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang
kecanduan. Lalu dananya? Ya pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah
merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Mengenai nanti dana itu
dikorupsi, itu masalah lain lagi KPK urusannya. Yang mesti dipenjara itu
seharusnya “pengedar”, bukan “pemakai”.
SARAN
Kerusakan fisik dan mental pecandu
narkoba tak bisa diobati atau dioperasi, kecuali dengan satu cara, yakni
rehabilitasi. Ini adalah satu-satunya solusi bagi yang ingin pulih.
Saran saya sebagai generasi penerus
bangsa, idealnya pemerintah harus membuat
suatu tempat rehabilitasi yang memadai bagi pecandu narkoba yang boleh
dikatakan sebagai penjara bagi pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG
REHABILITASI”. Jadi bukan penjara di LP. yang mesti dipenjara itu seharusnya
“pengedar”, bukan “pemakai”, jika
keduanya di penjara bisa-bisa penuhlah penjara. untuk lamanya hukuman di dalam
kampung itu sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa
dibebaskan. Apakah dijamin sembuh? Tidak sepenuhnya, tapi minimal ada upaya
dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya
pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban
negara untuk melindungi rakyatnya.
DAFTAR
RUJUKAN
Berta, Ani. 04 Maret 2014. “Rehabilitasi satu-satunya tiket
untuk selamatkan pengguna narkoba”. ( http://duniaspasi.blogspot.com, di akses 09 Juni 2014 ).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Herlina, Yulia. “Rehabilitasi sebagai solusi pengguna
narkoba” (Online), (http://galihpakuan.depsos.go.id, di akses 09 Juni 2014).
Kampung Benar Sumber Informasi Seputar Narkoba. 2009. “Panti
Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor”, Kampung Ben-Nar, (Online), (http://kampungbenar.wordpress.com, diakses 14 Juni 2014).
Badan Narkotika Nasional News. 2014. “ Rehabilitasi, Hak
pengguna narkoba “, Youtube ( Online ), (http://youtube.com/bnnnews, diakses 14 Juni 2014).
Dahlan, Aisah, Seminar Narkoba. April 2013. Universitas
Al-Azhar Jakarta. “Rehabilitasi Satu-satunya Tiket Untuk Selamatkan Pecandu
Narkoba“. (Online).
diakses 14 Juni 2014.
Link terkait :